Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan Dua Diduga Pengedar Diamankan

0
14

Deli Serdang | GeberNews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai, Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan 37 orang. Dari jumlah itu, 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Sementara itu, dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar narkotika berdasarkan hasil asesmen.

Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya seusai pelaksanaan kegiatan.

37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba

Dari total 37 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba.

Delapan orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine dan dipulangkan kepada keluarganya.

Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar akan diproses lebih lanjut sesuai hukum.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya membedakan pengguna narkoba yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan rehabilitasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Sabu 100 Gram hingga 52 Alat Isap Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Petugas juga mengamankan 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Polda Sumut Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berkelanjutan

Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada penggerebekan tersebut.

Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.

Ia juga memastikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan terus hadir melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini