

Langkat | GeberNews.com – Sat Narkoba Polres Langkat kembali menangkap seorang residivis narkoba, berinisial RW (54), warga Kecamatan Pangkalan Susu. RW diamankan pada Senin (24/02/2025) di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, dengan barang bukti sabu seberat 4,30 gram.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita 1 bungkus plastik berisi sabu, 1 bal plastik bening kosong, 1 pipet plastik, 1 lembar tisu, dan 1 bungkus rokok kosong.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Rudy Saputra.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dodi Suara Prananta








