
Langkat | GeberNews.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis atau yang akrab disapa Adi ‘Libas’, menyoroti dugaan aktivitas ilegal PT Putri Hijau yang diduga membuka lahan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adi ‘Libas’ yang dikenal responsif terhadap laporan masyarakat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pembukaan lahan sawit di area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Sepanjang perjalanan, kiri dan kanan terlihat hamparan perkebunan sawit. Namun, kita belum bisa memastikan apakah PT Putri Hijau benar-benar mengalihfungsikan hutan lindung untuk kepentingan pribadi,” ujar Adi ‘Libas’, Senin pagi (24/3/2025) di Medan.
Pertanyakan Legalitas PT Putri Hijau
Adi ‘Libas’ menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati dinas terkait guna memastikan legalitas PT Putri Hijau.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait, apakah perusahaan ini memiliki izin untuk mengelola kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung dan paru-paru dunia,” tegasnya.
Selain itu, Adi ‘Libas’ juga telah bertemu dengan Bupati Langkat, Syah Afandin, SH, untuk meminta konfirmasi terkait legalitas PT Putri Hijau. Dari pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa jika benar perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung, maka sudah jelas melanggar aturan.
“Hutan lindung tidak boleh dikelola untuk perkebunan. Jika memang benar PT Putri Hijau beroperasi di sana, ini sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Surati Pemerintah Pusat
TKN Kompas Nusantara berencana menyurati berbagai pihak, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Presiden, untuk mempertanyakan status PT Putri Hijau.
“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan hutan lindung demi kepentingan pribadi, yang pada akhirnya merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Adi ‘Libas’.
Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Leuser.
Dodi Suara Prananta