Batubara | GeberNews.com – Nurhasana Hasibuan (27) dan tunangannya, MHD Alfhandy (25), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi atas dugaan menjadi bandar sabu. Pasangan ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mereka.
Nurhasana diketahui sebagai adik kandung Irwan Hasibuan alias Perdus, bandar sabu yang meninggal dunia saat mencoba kabur dari penangkapan dengan melompat ke sungai. Setelah kematian Irwan, Nurhasana sempat melaporkan dugaan malapraktik oleh Polres Batubara ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa Nurhasana melanjutkan bisnis narkoba abangnya.
Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, menjelaskan bahwa Nurhasana bersama tunangannya telah menjual sabu milik abangnya sebanyak 1 kilogram dan 4 ons tambahan.
“Ini adalah jaringan keluarga. Nurhasana menjadi bandar narkoba yang meneruskan jaringan bisnis abangnya, Irwan Hasibuan, yang sebelumnya tewas dalam upaya penangkapan,” ungkap Taufik, Senin (25/11/2024).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik besar dan empat plastik kecil berisi sabu, serta uang tunai senilai Rp 4,8 juta. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini sudah menjadi usaha keluarga.
“Kami sangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Nurhasana mengakui melanjutkan usaha abangnya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, kini ia bersama tunangannya harus menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka.
(RZ/Dodi. R)