Aniaya Lansia dengan Parang, Polsek Sei Rampah Amankan Pria 24 Tahun

0
15

Sergai | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia), Rasiyah alias Rariyah (69), warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah parang.

Usai kejadian, korban sempat mendapat penanganan medis awal dari bidan setempat. Luka pada kepala korban kemudian mendapat perawatan dan jahitan sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Serdang Bedagai untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. BE alias B berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Polisi Dalami Motif Penganiayaan

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini