Bangunan Diduga Ilegal di Medan Perjuangan, Adi Lubis Desak Penindakan Cepat

0
231

Medan | GeberNews.com – Sebuah rumah permanen dua lantai di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum TKN Kompas Nusantara yang juga Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis.

Dari hasil pantauan di lokasi, bangunan tersebut berdiri di atas lahan dengan akses jalan sempit, hanya sekitar 2,5 meter, serta berjarak 0,5 meter dari parit dan sekitar 1,4 meter dari ujung jalan. Berdasarkan aturan tata ruang yang disampaikan oleh Seni, pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, bangunan ini berpotensi melanggar regulasi.

“Rencana jalan seharusnya 8 meter, termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun, sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelas Seni.

Dugaan pelanggaran semakin kuat karena tidak ditemukan plang izin PBG di lokasi pembangunan. Saat dikonfirmasi, pengawas proyek, Azuwar, mengklaim bahwa izin masih dalam proses, tetapi tidak dapat memastikan kapan akan selesai.

“Lagi diurus, tapi surat kami belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, diduga seorang aparat kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ujar Azuwar.

Merespons hal ini, Adi Warman Lubis telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik bangunan dan melayangkan tembusan kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, serta Satpol PP Kota Medan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak guna menegakkan aturan.

“Bangunan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar,” tegas Adi Warman Lubis.

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan bangunan tersebut mengaku merasa terganggu.

“Pembangunan ini sangat merugikan kami. Debu, kebisingan, dan tata letaknya tidak mempertimbangkan kenyamanan serta keselamatan lingkungan sekitar,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan bagian PBG belum memberikan tanggapan terkait status izin bangunan tersebut.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini