
Sergai | GeberNews.com – Polsek Firdaus Polres Sergai menangkap Eko Julianto alias Eko, pelaku begal yang menyerang seorang tukang ojek hingga mengalami luka berat. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu malam.
Korban, Misdi, 64 tahun, awalnya diminta mengantar pelaku ke beberapa lokasi. Saat melintas di kawasan sepi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau cutter untuk merampas hartanya. Korban berusaha melawan hingga pelaku gagal dan melarikan diri. Warga yang menemukan korban segera membawanya ke rumah sakit.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, melalui Kanit Reskrim, Iptu Anggiat Sidabutar, mengerahkan tim untuk memburu pelaku. Sekitar dua jam kemudian, polisi menemukan Eko sedang duduk di teras rumah warga dan langsung menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 365 ayat 2 junto 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dodi Suara Prananta