Bobol Eks Gedung Carrefour Medan Baru, Pria 43 Tahun Diciduk Polisi, Hasil Curian untuk Beli Narkotika

0
94

Medan | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial Makmur Ginting, 43 tahun, seorang wiraswasta. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan korban. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Irfan, 46 tahun, warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, kejadian berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke area eks Gedung Carrefour dengan cara memanjat pagar dan menyelinap melalui sisi bangunan. Dari lokasi tersebut, Makmur mengambil dua boks saklar listrik dan satu gulungan kabel listrik sepanjang 50 meter. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000.

Menerima laporan kejadian, personel piket Reskrim Polsek Medan Baru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi petugas.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., M.H., melaksanakan patroli di seputaran Jalan Jamin Ginting. Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Makmur Ginting mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tidak hanya melakukan pencurian pada hari kejadian, tetapi juga sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari sebelumnya di lokasi yang sama.
Barang-barang hasil curian tersebut, menurut pengakuan pelaku, dijual kepada seorang pengepul barang bekas yang melintas di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp 70.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, sebagai bagian dari komitmen Polsek Medan Baru menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Rel/ Red)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini