BPKB Jaminan Nasabah Diduga Hilang, Bank BRI Unit Jalan Bakti Medan Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

0
204

Medan | GeberNews.com — Dugaan hilangnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik nasabah yang dijadikan sebagai jaminan kredit menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jalan Bakti Kota Medan ke ranah hukum. Nasabah resmi bank tersebut, melalui pendampingan organisasi masyarakat, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Laporan dilayangkan setelah pihak bank diduga tidak dapat menunjukkan keberadaan BPKB jaminan nasabah yang sebelumnya diserahkan secara sah dalam perjanjian kredit. Padahal, BPKB merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi dan wajib dijaga secara ketat oleh pihak penerima jaminan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga dokumen penting milik nasabah. Peristiwa tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan arsip jaminan di internal BRI Unit Jalan Bakti Medan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan bahwa langkah pelaporan ke Polrestabes Medan diambil sebagai upaya hukum terakhir setelah tidak adanya kepastian dari pihak bank.

“BPKB itu bukan dokumen biasa. Itu dokumen negara dan hak penuh milik nasabah. Ketika diserahkan ke bank sebagai jaminan, maka bank bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan keberadaannya,” tegas Adi Warman Lubis saat diwawancarai, Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., No. 202, Medan.

Menurut Adi, klien yang didampinginya merupakan nasabah resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta perjanjian kredit sesuai ketentuan yang berlaku di BRI Unit Jalan Bakti Medan.

Namun, saat nasabah meminta kejelasan dan pengembalian BPKB jaminan, pihak bank justru tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut dan diduga menyampaikan bahwa BPKB tersebut hilang.

“Kami menilai ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan jaminan nasabah. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Medan terkait laporan tersebut.

“Kami dipanggil oleh pihak Polrestabes Medan pada Senin, 12 Januari 2026, untuk memberikan keterangan. Kami hadir secara kooperatif dan menyerahkan seluruh kronologi serta dokumen pendukung yang diminta penyidik,” jelasnya.

Adi menegaskan bahwa proses hukum ini bukan bertujuan menyerang institusi tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak nasabah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.

“Jika dokumen sepenting BPKB bisa hilang, hal ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang merugikan masyarakat luas,” katanya.

Selain kasus di BRI Unit Jalan Bakti Medan, Adi juga mengungkap adanya laporan masyarakat lain yang melibatkan BRI Unit Tembung. Seorang nasabah bernama Desmaleti Nasution, yang memiliki pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA), mengaku mengalami intimidasi setelah terlambat melakukan pembayaran.
Menurut Adi, nasabah tersebut diduga diteror oleh oknum kolektor suruhan BRI. Bahkan, rumah yang tidak termasuk dalam objek agunan disebut-sebut dipasangi segel oleh pihak bank.

“Ini jelas tidak benar. Dari mana dasar hukumnya rumah yang tidak menjadi agunan bisa dipasang segel oleh pihak bank. Nasabah juga mengaku diancam, diintervensi, dan diteror,” tegas Adi.

Peristiwa tersebut, lanjut Adi, telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung. Namun sangat disayangkan, penanganan laporan tersebut dinilai terkesan kurang serius.

“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menangani laporan masyarakat. Jangan sampai timbul asumsi negatif di tengah publik, seolah-olah laporan masyarakat tidak digubris karena yang dilaporkan adalah pihak BUMN. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Adi juga menekankan bahwa apabila laporan-laporan tersebut tidak menunjukkan proses atau titik terang, pihaknya siap menggelar aksi turun ke jalan.

“Aksi akan kami lakukan dengan tujuan mendatangi OJK, Kantor Pusat BRI Sumut, Polrestabes Medan, serta Polsek Medan Tembung. Hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus mendapatkan keadilan,” pungkas Adi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Unit Jalan Bakti Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polrestabes Medan.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini