Langkat | GeberNews.com – Upaya responsif jajaran Polsek Pangkalan Brandan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IR (34) berhasil diringkus Unit Reskrim setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah bermain di warung internet, Kamis, 29 Mei 2025.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah miliknya di depan sebuah warnet di kawasan Pangkalan Brandan. Namun, setelah selesai bermain, korban mendapati motornya telah raib. Tanpa membuang waktu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal hasil analisa data dan penyelidikan lapangan yang intensif, tim akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. IR diamankan pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan kawasan Kota Brandan.
Saat diperiksa, tersangka tidak mampu mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari tangan IR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor)
1 lembar STNK asli
1 eksemplar BPKB sepeda motor
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek AKP Amrizal Hasibuan menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kekompakan tim dalam menjaga keamanan wilayah.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Langkat. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Rajendra.
Kini, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Dodi Suara Prananta)








