Curi Uang di Toko Ibunya Sendiri, Ricky Ditangkap Polsek Perbaungan

0
162

Sergai | GeberNews.com – Perbuatan tak terpuji dilakukan Ricky Ahmad Irpandi, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ia nekat mencuri uang tunai milik ibunya sendiri, Khairul Bariah, senilai Rp137 juta dari Toko Rahmat yang dikelola keluarganya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di Medan dan menerima telepon dari saksi yang mengabarkan bahwa uang dalam laci kasir telah hilang. Korban langsung kembali ke Perbaungan dan memastikan bahwa uang tersebut benar-benar raib. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa pelakunya adalah anak kandung korban sendiri, Ricky Ahmad Irpandi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H.

Ricky diamankan saat berada di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci berisi uang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu buah kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, Ricky masih menjalani pemeriksaan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ricky dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini