Cepat dan Tegas, Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Tebing Tinggi

0
147

Sergai | GeberNews.com – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus penggelapan sepeda motor. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan dibuat.

Korban bernama Iganda Pratama, warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ia melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD telah digelapkan oleh seseorang bernama Zulpan Efendi Siregar, warga Pematang Siantar.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sepeda motor korban dipinjam oleh saudaranya, Ifan Pranata, yang kemudian memberikan kabar pada Senin pagi bahwa motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Ia segera melapor ke SPKT Polres Sergai, dan laporan diterima pada 8 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari informasi yang didapat, tersangka diketahui berada di Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi.

Pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 4 losmen tersebut. Dalam pemeriksaan awal, Zulpan Efendi Siregar mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Mail, warga Medan, seharga Rp2 juta.

Kasubsi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga tengah memburu Mail, yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini