DELI SERDANG / GeberNews.com – Teror kekerasan kembali mengguncang Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria bernama Josua Simamora (29), warga Dusun I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan sekitar 10 orang tak dikenal (OTK) pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam wawancara di Bandar Kupi pada Rabu malam, 15 Juli 2026 di Jalan Letda Soejono Medan, korban mengaku tak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Aksi pengeroyokan yang menimpa korban memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas di kawasan Jalan Kramat Kuda, Dusun I Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang. Dugaan itu hingga kini masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, gudang tersebut diduga masih beroperasi hampir setiap malam. Aktivitas disebut berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Warga mengaku kerap melihat mobil pikap dengan bak tertutup keluar masuk lokasi pada jam-jam tersebut.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi bahwa tabung gas dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan kemudian dibawa menuju salah satu pangkalan di kawasan Selambo, Dusun III A, Desa Amplas. Informasi tersebut juga masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi dari aparat berwenang.
Kasus pengeroyokan terhadap Josua Simamora kini menjadi sorotan. Warga mendesak aparat kepolisian bergerak cepat, bukan hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan keterkaitan antara aksi kekerasan tersebut dengan dugaan praktik usaha ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila benar terdapat praktik pengoplosan gas ilegal maupun pihak yang memerintahkan aksi kekerasan, warga meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku pengeroyokan maupun hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas pengoplosan gas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







