

Medan | GeberNews.com – Penanganan dua laporan polisi yang sebelumnya berada di bawah Ditreskrimsus Polda Sumut kini menjadi perhatian publik, setelah laporan tersebut secara tiba-tiba dialihkan ke Ditreskrimum. Diduga kuat, pengalihan ini tidak lepas dari campur tangan dua oknum pejabat Itwasda Polda Sumut.
Hal ini diungkapkan oleh Mimi Herlina NST selaku pelapor, saat mengadukan dugaan intervensi ke Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (7/5/2025). Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H.
“Kami resmi melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga karena diduga mengintervensi proses penanganan dua laporan kami,” tegas Hans kepada wartawan.
Laporan pengaduan mereka telah diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbag Yanduan, dengan bukti LP SPSP2/82/V/2025/SubbagYanduan.
Dijelaskan Hans, dua laporan polisi yang dimaksud adalah LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Keduanya semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, sebelum dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024. Bahkan, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh AKP H. Siallagan.
“Prosesnya sudah hampir rampung di Krimsus. Tapi anehnya, malah dialihkan ke Krimum. Kami curiga ada tekanan dari pihak tertentu,” ungkapnya.
Menurut Hans, pengalihan tersebut dituangkan dalam Nota Dinas nomor /B/ND-135/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2025. Ia menduga kuat, nota dinas itu keluar setelah adanya intervensi dari Kombes Budi Saragih.
“Kami mempertanyakan apa motif di balik keluarnya nota dinas tersebut setelah adanya campur tangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hans.
Pihak pelapor pun meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam segera mengambil langkah tegas atas laporan mereka.
“Kami yakin dan percaya Bapak Kapolda akan menegakkan keadilan dan memeriksa oknum yang diduga melanggar,” tutup Hans.
Tim








