Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu diminta Tindak Blue Night

0
80

Binjai | GeberNews com – Kapoldasu, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, didesak turun tangan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Desakan ini mencuat lantaran tempat hiburan tersebut diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba dan tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Sejumlah pihak menilai, Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana, terkesan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Blue Night yang disebut-sebut telah meresahkan masyarakat serta mencederai kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (27/2/2026), di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi pil ekstasi dengan harga mencapai Rp300 ribu per butir. Blue Night disebut-sebut dimiliki oleh seorang Ketua OKP di Binjai berinisial Supris.

Selain mengelola THM, Supris juga diketahui memiliki usaha kuliner Champion Coffe and Resto yang berada tidak jauh dari lokasi hiburan malam tersebut.

Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa aset berupa THM Blue Night dan Champion Coffe and Resto diduga berasal dari hasil bisnis narkoba. Supris bahkan disebut-sebut sebagai salah satu bandar besar di wilayah Binjai dan Langkat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapoldasu, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol.
Tatar Nugroho, segera mengambil tindakan tegas.

Ia juga meminta Forkopimda Sumut berani menutup Blue Night yang sebelumnya dikabarkan sempat dicabut izinnya dan disegel pada tahun lalu.

“Kami ingin Binjai dan Langkat bersih dari narkoba. Ini juga sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkotika.

Tangkap bandar yang merusak generasi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat overdosis pada Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa ini disebut menjadi kejadian kedua, setelah sebelumnya seorang pria asal Deliserdang juga meninggal dunia usai diduga mengalami overdosis dan sempat dirawat di RSUD Djoelham Binjai.

Belum lama ini, Pemkab Langkat melalui Satpol PP telah melayangkan surat peringatan pertama tertanggal 6 Januari 2026 kepada manajemen Blue Night agar menghentikan operasional karena tidak memiliki izin resmi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun. Dalam surat itu ditegaskan, jika tetap beroperasi, Tim Terpadu Provinsi Sumut akan melakukan pembongkaran paksa.

Menanggapi polemik ini, Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, Lc., M.A., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Forkopimda terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan. Dalam surat yang memuat sembilan poin tersebut, pada poin kelima dan keenam MUI meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian menutup tempat-tempat maksiat seperti perjudian dan hiburan malam demi menjaga kesucian Ramadhan.

Selain itu, MUI juga meminta aparat menindak tegas berbagai bentuk kejahatan selama Ramadhan, mulai dari judi online, begal, pencurian hingga tindak kriminal lain yang berpotensi mengganggu stabilitas dan rasa aman masyarakat.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, MUI berharap Polres maupun Poldasu segera mengambil tindakan hukum.

Menurutnya, masyarakat ingin menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu aktivitas yang dinilai merusak moral dan ketertiban umum.

Hal ini juga dinilai sejalan dengan visi dan misi Bupati Langkat, Syah Afandin, yang ingin mewujudkan Langkat sebagai kabupaten religius.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini