Disnaker Sumut, TKN Kompas Nusantara, dan Perkumpulan GNM Kokohkan Barisan Pembela Buruh yang Dizalimi Perusahaan

0
159

Medan | GeberNews.com — Pertemuan penting yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, di Kantor Disnaker Sumut, menjadi momentum tegas bagi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Kadis Naker Ir. Yuliani Siregar, M.AP, bersama DPP TKN Kompas Nusantara dan Perkumpulan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Garda Nusantara Madani (GNM) Sumut. Ketiga lembaga ini menyatukan sikap: membela buruh dan karyawan yang haknya dirampas atau dicederai oleh perusahaan.

Kesepakatan tersebut hadir sebagai jawaban atas kegelisahan buruh yang selama ini sering dipingpong tanpa arah ketika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja. Mulai dari upah tak dibayar, pesangon ditahan, PHK sepihak, jam kerja tidak manusiawi, hingga penahanan dokumen penting seperti ijazah—seluruh persoalan ini kini mendapat perhatian serius melalui kolaborasi resmi tiga lembaga tersebut.

Teks Foto: Sekretaris Perkumpulan DPP GNM Sumut, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, bersama Ketua Perkumpulan GNM Sumut, Irena Sinaga, S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Disnaker Sumut.

Kadis Naker Sumut Ir. Yuliani Siregar, M.AP menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika pekerja—penopang utama roda ekonomi—diperlakukan semena-mena. “Kami bersama TKN Kompas Nusantara dan Perkumpulan DPP GNM Sumut siap mendampingi buruh yang dirugikan. Hak pekerja dijamin undang-undang. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh bertindak sewenang-wenang,” ujarnya dengan ketegasan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan serius adalah praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan. Kadis menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi melanggar hukum, baik dari aspek ketenagakerjaan, perdata, maupun pidana. “Penahanan ijazah adalah praktik tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. Kami minta perusahaan yang masih melakukannya agar berhenti sekarang juga,” tegasnya.

Di lapangan, laporan masyarakat menunjukkan adanya perusahaan yang bahkan tetap menahan ijazah meskipun karyawan telah berhenti bekerja. Situasi ini jelas merampas kesempatan pekerja untuk mencari pekerjaan baru dan menghambat masa depan keluarga mereka.

Ketua Perkumpulan DPP GNM Sumut, Iren Sinaga, S.H., juga mengumandangkan sikap keras. “Kami berdiri untuk melindungi buruh yang diperlakukan tidak adil. Perkumpulan GNM Sumut siap turun langsung dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Tidak boleh ada pengusaha yang merasa berhak menentukan masa depan pekerja seenaknya,” tutur Iren dengan penuh penegasan.

Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi perusahaan yang mencoba mengakali atau mencederai hak-hak buruh. “Kami hadir untuk memastikan pekerja tidak lagi menjadi korban. Tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Bila ada pelanggaran, kami siap mengawal, mendampingi, dan membawa kasus itu hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adi Warman Lubis. Ia menambahkan bahwa TKN Kompas Nusantara akan memperkuat mekanisme pelaporan agar buruh mendapat akses cepat terhadap bantuan hukum dan perlindungan.

Sementara itu, TKN Kompas Nusantara menyatakan siap menjadi jembatan bagi buruh yang membutuhkan perlindungan hukum. Bentuk dukungan meliputi konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Para buruh atau karyawan yang mengalami pelanggaran hak—termasuk penahanan ijazah—dihimbau agar segera melapor ke:

Kantor DPP TKN Kompas Nusantara Jalan HM Yamin No. 202, Depan RS Dr. Pirngadi Medan.

Di lokasi tersebut, buruh akan mendapatkan pendampingan lengkap mulai dari konsultasi hingga proses advokasi.

Sinergi antara Disnaker Sumut, TKN Kompas Nusantara, dan Perkumpulan DPP GNM Sumut diharapkan menjadi benteng kokoh bagi para pekerja yang selama ini hanya bisa menahan diri di bawah tekanan perusahaan. Dengan kolaborasi pemerintah dan lembaga sosial, ruang kesewenang-wenangan semakin sempit, dan jalan menuju keadilan semakin terbuka lebar.

Perjuangan ini bukan hanya soal hak buruh, tetapi juga pengingat bahwa keadilan adalah fondasi moral negara. Jika pekerjanya kuat, maka negara pun berdiri lebih kokoh.

(Krisna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini