PEKANBARU | GeberNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba di Kota Pekanbaru dan mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi tersebut,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari dua lokasi penggeledahan, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai arahan dari pihak yang diduga menjadi pengendalinya.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah menjalankan peran sebagai kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Uang hasil aktivitas tersebut digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tim)







