APMPEMUS Tegaskan Pentingnya Menjaga Objektivitas Publik dan Nalar Hukum dalam Menyikapi Isu Kantor Imigrasi Polonia Medan

0
13

MEDAN | GeberNews.com — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dengan kewajiban menjunjung tinggi prinsip hukum, etika publik, dan objektivitas dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menyampaikan bahwa setiap informasi, dugaan, maupun opini yang beredar hendaknya disikapi secara cermat dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang sah dan tidak dapat digantikan oleh penghakiman di ruang publik,” ujar Iqbal.

APMPEMUS mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian yang berpotensi menimbulkan trial by public opinion. Menurutnya, ruang publik semestinya menjadi sarana edukasi, penyampaian aspirasi, dan kontrol sosial yang sehat, bukan wadah penyebaran narasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, APMPEMUS mencatat bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, termasuk jajaran pimpinannya, memiliki rekam jejak kinerja yang patut diapresiasi. Berbagai bentuk pengakuan, termasuk apresiasi dari pihak diplomatik internasional, dinilai mencerminkan komitmen institusi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

Dalam pernyataannya, APMPEMUS juga mengingatkan bahwa setiap aksi maupun gerakan sosial harus tetap berada dalam koridor konstitusi, dilaksanakan secara transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu yang dapat mencederai substansi perjuangan. Aspirasi publik harus lahir dari kepentingan masyarakat luas serta disampaikan secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, APMPEMUS menyatakan dukungan terhadap setiap proses klarifikasi, evaluasi, maupun penelusuran yang dilakukan oleh institusi berwenang apabila memang diperlukan. Namun, proses tersebut harus berlangsung secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, tanpa didahului tekanan opini yang belum didukung fakta maupun hasil pemeriksaan resmi.

Sebagai penutup, APMPEMUS mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan nalar publik yang sehat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyikapi setiap persoalan. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan bermartabat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

APMPEMUS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif—kritis tanpa kehilangan objektivitas, tegas tanpa meninggalkan etika, serta konsisten berpihak pada kebenaran yang dibangun di atas fakta dan proses hukum.

Menurut APMPEMUS, apresiasi terhadap tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan yang baik juga perlu terus diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas institusi, serta terciptanya pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini