

Jakarta | GeberNees.com – DJP Tegaskan Larangan Parsel Natal, Pegawai Pajak Wajib Tolak Segala Bentuk Gratifikasi — Jakarta, Geber News, 20 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan melarang seluruh pegawai pajak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan atau parsel pada momentum Hari Raya Natal yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak secara tegas mengajak seluruh wajib pajak, kawan pajak, serta para pemangku kepentingan untuk tidak memberikan hadiah, uang, barang, bingkisan, parsel, atau bentuk pemberian lainnya kepada pegawai DJP. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Selain itu, DJP juga menghimbau wajib pajak agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya indikasi atau praktik gratifikasi yang melibatkan pegawai pajak. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi, seperti WISE Kementerian Keuangan, laman pengaduan DJP, Kring Pajak 1500200, maupun melalui alamat surat elektronik resmi yang telah disediakan.
Menurut DJP, partisipasi aktif masyarakat dan wajib pajak sangat berarti dalam menjaga marwah serta integritas institusi perpajakan. Pemerintah telah mengatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penerimaan hadiah atau pemberian apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, dengan ancaman sanksi disiplin berat hingga penurunan jabatan.
Penegasan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sekaligus menumbuhkan budaya kepatuhan dan integritas, tidak hanya di lingkungan internal DJP, tetapi juga di kalangan wajib pajak dan seluruh pemangku kepentingan.
(Binsar S. Sos)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.








