DPN PMMP Siap Gelar Aksi dan Mengawal Dugaan Fasilitasi Bandar Narkoba 26 Kg serta Pemerasan Oknum BHPT di Rutan Labuhan Deli

0
166

Labuhan Deli | GeberNews.com – DPN PMMP siap gelar aksi dan nengawal dugaan fasilitasi Bandar Narkoba 26 Kg serta Pemerasan Oknum BHPT di Rutan Labuhan Deli menjadi pernyataan sikap tegas atas dugaan bobroknya sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus narkoba seberat 26 kilogram, Reda Ridki alias Sa’id, yang disebut-sebut difasilitasi oknum pejabat Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) berinisial AK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli, dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan negara.

Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Mahasiswa Merah Putih (DPN PMMP) menilai kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran etik individu, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik dan rusaknya pengawasan di tubuh pemasyarakatan. Wakil Sekretaris Jenderal DPN PMMP, Syahran Camil, menyebut bebasnya narapidana narkoba kelas kakap mengakses fasilitas, melakukan intimidasi, hingga dugaan pemerasan terhadap sesama warga binaan sebagai kejahatan struktural yang tidak boleh ditoleransi.

Menurut Syahran, ketika seorang terpidana narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram masih mampu mengendalikan situasi dari balik jeruji besi, bahkan diduga difasilitasi oleh oknum pejabat rutan, maka persoalan ini telah melampaui batas kewajaran. “Kalau narapidana narkoba 26 kilogram, dengan hukuman berat, masih bisa berkuasa di dalam rutan dan difasilitasi oleh oknum pejabat, itu bukan lagi kelalaian.

Ini indikasi kuat kejahatan yang dilegalkan atau sengaja dibiarkan. Menteri Hukum dan HAM wajib turun tangan dan memeriksa seluruh jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli secara menyeluruh, terkhusus oknum pejabat BHPT berinisial AK,” tegas Syahran, Kamis (22/01/2026).

Ia menegaskan, lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan moral, bukan justru berubah menjadi zona nyaman dan pusat kekuasaan baru bagi bandar narkoba. Ketika pelaku kejahatan serius justru mendapat perlakuan istimewa, maka tujuan pemidanaan dinilai telah runtuh total.
“Jangan heran kalau kejahatan narkoba terus berulang. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada. Negara kalah dari balik jeruji besi,” ujarnya.

Syahran menilai dugaan praktik tersebut semakin menguatkan persepsi publik tentang ketimpangan hukum di Indonesia tajam menghukum rakyat kecil, namun tumpul terhadap pelaku kejahatan besar yang memiliki kuasa dan uang.

“Ketika bandar narkoba dimanjakan di dalam rutan, keadilan substantif sedang dikhianati. Kalau hukum bisa dibeli dari balik penjara, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan transaksi gelap,” katanya.

Atas dasar itu, DPN PMMP secara tegas mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat BHPT berinisial AK. Pencopotan pejabat terkait disebut sebagai langkah minimal yang harus segera diambil apabila dugaan tersebut terbukti.

“Bukan hanya pejabat BHPT, seluruh jajaran yang terlibat atau melakukan pembiaran harus diperiksa dan dicopot. Ini harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegasnya.

Syahran menambahkan, PMMP tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang konsolidasi gerakan aksi secara terbuka dan konstitusional, termasuk di Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, apabila tuntutan penegakan hukum yang adil dan tegas tidak segera direalisasikan.

“Persoalan ini pasti kami kawal sampai tuntas. Jika negara diam, maka suara rakyat akan mengambil peran. Aksi terbuka adalah langkah terakhir,” pungkasnya.

(Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini