Jakarta | GeberNews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar, mengecam tuduhan yang dinilai tidak berdasar dari Novel Baswedan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Tuduhan tersebut bermula dari pernyataan Novel yang menyebut bahwa pemberian akses pintu belakang kepada Yasonna melanggar kode etik dan menunjukkan adanya fasilitas khusus. Menanggapi hal ini, Dedi Siregar meminta Novel untuk tidak mendramatisir situasi.
“Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir persoalan. Yasonna Laoly tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dan penyidik KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (21/12/24).
Dedi menjelaskan bahwa Yasonna adalah figur yang taat hukum dan datang ke KPK sesuai undangan serta prosedur yang berlaku. Adapun penggunaan pintu belakang disebabkan oleh situasi darurat, yakni adanya demonstrasi di depan gedung KPK.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghindari keramaian aksi. Tidak ada pelanggaran SOP dalam pemanggilan maupun pemeriksaan Yasonna Laoly,” tegasnya.
Menurut Dedi, setelah pemeriksaan, Yasonna tetap menggelar konferensi pers dengan wartawan di depan gedung KPK. “Ini membuktikan bahwa Yasonna adalah sosok yang humble, transparan, dan demokratis dalam menghadapi setiap persoalan,” pungkas Dedi.
(Dodi Rikardo Sembiring)