Medan | GeberNews.com – Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni menilai langkah Polda Sumatera Utara menghentikan penyidikan bertentangan dengan hukum acara pidana serta mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Ibu Arjoni di Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.
Dalam proses penyidikan, penyidik bahkan telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.
Selama proses penanganan perkara, pemohon mengaku telah menghadirkan saksi-saksi, melengkapi alat bukti surat, hingga menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).
Keberatan muncul ketika penyidik justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Menurut LBH Medan, keputusan tersebut menimbulkan kejanggalan serius. Sebab, sebelum penyidikan dihentikan, status tersangka Heri Rahman telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Heri Rahman diketahui pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka telah sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Berangkat dari fakta tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irfan Saputra, S.H., M.H., juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan.
Irfan menilai alasan penghentian penyidikan dengan dalih perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sulit diterima secara logika hukum.
“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” tegasnya.
LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan berpotensi merugikan hak Ibu Arjoni untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
Melalui permohonan praperadilan yang telah diajukan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.
“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan
(Tim)







