El Bareno Shah: Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp10 Juta!

0
206

Medan | GeberNews – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Bareno Shah, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap persoalan lingkungan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (12/4/2025) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan warga dan tokoh masyarakat yang hadir. Dalam sambutannya, El Bareno menegaskan bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan semata urusan pemerintah.

“Sudah lima bulan saya keliling menyosialisasikan perda ini. Kita harus sadar bahwa membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp10 juta untuk perorangan dan Rp50 juta bagi pelaku usaha,” tegas El Bareno, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan.

Dalam sesi tanya jawab, warga aktif menyampaikan unek-unek mereka. Salah satunya Ibu Lili, yang mengeluhkan minimnya armada pengangkut sampah di lingkungannya. Ia berharap pengangkutan dapat dilakukan setiap hari, bukan dua hari sekali.

Menanggapi hal tersebut, El Bareno berkomitmen akan memperjuangkan penambahan armada di tahun ini. “Insya Allah, akan kita bawa ke meja pembahasan. Masukan dari warga menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan imbauan agar seluruh elemen masyarakat turut menjaga kebersihan lingkungan. El Bareno juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah banjir dan gangguan kesehatan akibat sampah.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini