Senin, Januari 20, 2025
spot_img
BerandaMedanHakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta Hukum

Hakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta Hukum

Medan | GeberNews.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Roni Ahmed terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang lanjutan pada Rabu (8/1/2025) menghadirkan bukti baru dan saksi-saksi terkait peristiwa di Gudang Boemi Coffee beberapa bulan lalu.

Ketua Majelis Hakim, saat diwawancarai usai sidang, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum. “Kami akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tidak ada intervensi atau kepentingan lain. Semua akan dinilai dengan cermat demi keadilan,” ucapnya.

Roni Ahmed hadir bersama kuasa hukumnya yang kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelidikan. “Kami berharap majelis hakim memeriksa setiap bukti dengan detail. Klien kami yakin ada fakta yang belum sepenuhnya diungkap,” ujar kuasa hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah Gudang Boemi Coffee dirampok, menyebabkan kerugian besar dan intimidasi fisik terhadap korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar saksi tambahan dari pihak korban.

Pihak keluarga Roni Ahmed berharap proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil.

(Askar)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!