Hampir Setahun Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara

0
85

Batu Bara | GeberNews.com – Hampir setahun berstatus buron, terpidana korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, Muslim Syah Margolang, hingga kini belum juga berhasil ditangkap. Kondisi ini memicu desakan keras agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan mengambil alih pengawasan sekaligus mendorong percepatan penangkapan DPO tersebut.
Desakan itu disampaikan Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, yang menilai kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara terkesan stagnan dan tidak menunjukkan progres berarti dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor utama kasus korupsi tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di tingkat daerah.
Dalam diskusi publik bertajuk Bincang Kinerja Kajari Batu Bara yang digelar di Tanjung Tiram, Senin, 22 Desember 2025, Sultan menegaskan bahwa Kejati Sumut sudah seharusnya menjalankan fungsi supervisi secara tegas, bahkan bila perlu mengambil alih koordinasi pencarian Muslim Syah Margolang.
Ia menyoroti fakta bahwa status DPO telah disematkan hampir satu tahun sejak vonis dijatuhkan, namun tidak disertai langkah konkret yang dapat diukur. Kondisi ini, kata Sultan, berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pelaku utama sengaja dibiarkan bebas berkeliaran akibat lemahnya kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Muslim Syah Margolang diketahui merupakan adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang. Ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus melakukan pencarian dan menangkap terpidana demi tegaknya keadilan.
Namun hingga penghujung tahun 2025, keberadaan Muslim masih menjadi misteri. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut anggaran pendidikan dan masa depan generasi muda.
Sultan juga menyoroti dugaan pola kejahatan yang bersifat sistematis, melibatkan jaringan keluarga dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ia menilai, jika Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M tidak mampu menunjukkan langkah tegas, maka wajar bila publik mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan perkara besar tersebut.
Menurutnya, bukan hal baru jika perkara-perkara strategis di Batu Bara akhirnya harus ditangani langsung oleh Kejati Sumut akibat lemahnya kinerja kejaksaan di tingkat kabupaten. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya berencana membawa tuntutan ini langsung ke Kejati Sumut agar tim intelijen diterjunkan untuk memburu DPO Muslim Syah Margolang.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022 setelah dana proyek dicairkan. Penutupan tersebut diduga kuat sebagai upaya menghindari kewajiban maintenance sistem. Pola serupa disinyalir terjadi di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK, baik di kabupaten dan kota maupun di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Sultan menegaskan, perkara ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap masa depan pendidikan. Ia meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak manapun yang terbukti merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tim

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini