

Medan | GeberNews.com — Sebuah akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02 menjadi sorotan publik setelah menyebarkan konten yang dianggap menyesatkan dan melecehkan institusi Polrestabes Medan. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka — Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan — adalah palsu dan tidak sah.
Tak hanya itu, akun yang sama juga melecehkan profesi jurnalis dengan menyebut “media tidak jelas” saat menanggapi komentar netizen. Pernyataan tersebut dianggap telah merendahkan marwah insan pers dan pemilik media yang selama ini berperan aktif mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pernyataan kontroversial ini memantik respons keras dari Henry Pakpahan, S.H., kuasa hukum korban, yang didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (23/5/2025).
“Akun TikTok itu menyebarkan hoaks dan mencoreng citra kepolisian. Jika merasa DPO tidak sah, silakan tempuh jalur praperadilan, bukan asal bicara di media sosial,” tegas Henry Pakpahan.
Ia juga menantang pihak-pihak yang meragukan status DPO agar berani membuktikannya secara hukum. “Kalau memang tidak bersalah, kenapa ketiga DPO tidak dihadirkan saat konferensi pers di kantor imigrasi? Kenapa disembunyikan?” tambahnya.
Pakpahan mendesak pimpinan KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, tempat salah satu DPO bekerja, untuk bersikap tegas dan meminta pegawainya menyerahkan diri. Ia juga menyampaikan permintaan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan seluruh jajaran agar tidak memberi perlindungan kepada ASN yang terbukti melanggar hukum.
Selain itu, ia mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan untuk memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.
“Kepolisian telah bekerja sesuai prosedur. Jangan biarkan ada oknum kuasa hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam mencari ketiga tersangka. “Siapa pun yang melihat keberadaan mereka, segera laporkan dan serahkan ke polisi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Pakpahan.
Untuk diketahui, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Januari 2025 atas kasus penganiayaan yang menjerat mereka dalam Pasal 170 Jo 351 KUHP. Mereka dinilai tidak kooperatif, bahkan mangkir dari panggilan penyidik, dan terindikasi berada di luar negeri.
Dodi Suara Prananta








