GeberNews.com | Medan – Pengusaha asal Kota Medan, Sumatera Utara, Sumardo Erianto Siahaan (46), pemilik badan usaha CV TIA, mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp369.644.677 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Kerugian tersebut diduga terjadi setelah akun layanan pengadaan daring SIPLah yang dikelola PT Global Digital Niaga atau Blibli dibobol.

Berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang diperoleh awak media, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 22 April 2026.

Tanpa sepengetahuan, izin, maupun persetujuan pemilik usaha, akun resmi CV TIA dalam sistem SIPLah diduga diakses pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku diduga melakukan manipulasi data elektronik dan mengubah data rekening penerima pembayaran yang telah terdaftar dalam sistem.

Dokumen rekening asli milik CV TIA menunjukkan rekening resmi yang digunakan sejak awal kerja sama berada pada Bank BNI Cabang Kabanjahe dengan Nomor Rekening 1175067821 atas nama CV TIA. Namun, data dalam sistem disebut berubah menjadi rekening lain, yakni Bank Nagari/BPD Sumatera Barat Nomor Rekening 21020210075324 atas nama Edi Enrijal serta Bank Nagari/BPD Sumatera Barat Nomor Rekening 1006023400534 yang disebut menggunakan identitas CV TIA.

Korban menilai hal paling krusial dalam kasus ini ialah perubahan data penting tersebut diduga berlangsung tanpa mekanisme verifikasi tambahan. Menurut keterangannya, tidak ada notifikasi melalui SMS, surat elektronik, panggilan telepon, maupun kode keamanan OTP yang dikirimkan ke nomor resmi yang telah terdaftar.
Akibat perubahan data tersebut, dana pembayaran transaksi usaha senilai Rp369.644.677 yang seharusnya masuk ke rekening resmi milik CV TIA disebut justru terkirim ke rekening lain yang diduga telah dimodifikasi.
“Saya sama sekali tidak pernah mengajukan perubahan data, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun untuk keperluan tersebut, dan tidak mengetahui adanya perubahan data itu.
Tiba-tiba uang hasil kerja keras saya, modal usaha, hingga hak karyawan saya hilang begitu saja. Saya merasa sangat dirugikan,” tegas Sumardo Erianto Siahaan.
Wawancara Sumardo Erianto Siahaan dilakukan oleh Wartawati sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi media online GeberNews.com, Deli Erlina atau Adel, di Kantor Redaksi media online GeberNews.com, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 202 Medan.
Selain dana yang disebut hilang, Sumardo juga mengaku masih terdapat dana transaksi lain sekitar Rp115.000.000 yang hingga saat ini belum diterimanya. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian pada 08 Mei 2026 dengan Nomor Laporan STLP/TJB/728/V/2026/SPKT terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, pemalsuan dokumen, serta dugaan penipuan.
Sumardo menegaskan dirinya akan terus menempuh jalur hukum serta meminta adanya penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
Menurutnya, dana yang hilang bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keberlangsungan usaha, operasional perusahaan, dan hak para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen pusat Blibli terkait substansi persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara yang juga Ketum Pagar UMRI Prabowo – Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman Lubis menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp dari Aceh kepada GeberNews.com.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan sistem keamanan yang kuat. Kepercayaan masyarakat merupakan hal penting dalam layanan digital. Apabila terdapat persoalan yang merugikan pengguna, maka perlu ada perhatian dan penyelesaian yang cepat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” jelas Adi Warman Lubis yang juga Pemimpin Umum media online GeberNews.com.
Editor: Dodi Rikardo Sembiring







