

Medan | GeberNews.com — Hukum Jangan Jadi Alat Pesanan, Jika Keadilan Mati di Pancur Batu Maka Rakyat Kehilangan Harapan. Kalimat keras itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dalam wawancara khusus Minggu, 30 November 2025 di Medan, menanggapi tragedi pengeroyokan brutal yang menimpa Trisna Aditya Ginting, korban penganiayaan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu yang hingga kini belum mendapatkan keadilan, meski kejadian sudah berlalu lebih dari 21 hari.

Adi Warman Lubis menegaskan, seluruh tahapan pokok penanganan perkara sejatinya telah terpenuhi. Mulai dari visum, pemeriksaan saksi, dokumentasi luka korban, hingga olah Tempat Kejadian Perkara disebut telah dilakukan. Namun, fakta yang mencederai rasa keadilan justru muncul dari lambannya penetapan status hukum para terduga pelaku yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa penahanan.

“Semua alat bukti sudah lengkap. Tapi anehnya, SP2HP baru diterima korban belakangan ini, itupun dengan dugaan tanggal dimundurkan demi menutup kelambanan prosedur. Ini bukan penegakan hukum, ini seperti administrasi yang direkayasa untuk pembenaran,” tegas Adi.

Trisna mengungkap, ia dikeroyok seorang ibu bersama anaknya serta diduga melibatkan beberapa pelaku lain. Namun karena kondisi mata lebam dan penglihatan kabur akibat luka berat, laporan awal hanya mencantumkan dua terlapor. Proses pelaporan dilakukan dengan pendampingan warga dan Kepala Desa, Setepanus Tarigan.
Ironisnya, korban yang tengah mendapat perawatan medis di RS Umum Pancur Batu justru didatangi seorang oknum polisi intel menggunakan mobil Avanza hitam dan dipaksa kembali ke Polsek Pancur Batu dengan alasan dipanggil Kapolsek. Padahal, tenaga medis telah menyarankan agar korban tetap menjalani perawatan karena kondisinya belum stabil. Peringatan medis itu diabaikan.
Sesampainya di Polsek, Trisna tidak pernah bertemu Kapolsek, melainkan hanya berhadapan dengan Kanit Junaedy, terduga pelaku, dan keluarga mereka. Dalam kondisi tubuh babak belur, korban malah diarahkan untuk melakukan perdamaian kekeluargaan dan disebut sempat dilarang membuat Laporan Polisi.
“Saya datang dalam keadaan luka, bukan untuk berdamai. Saya butuh pertolongan dan keadilan, bukan tekanan,” ujar Trisna pilu.
Setelah perdebatan panjang, korban akhirnya diizinkan membuat laporan serta menerima surat pengantar visum. Ia dipulangkan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dalam keadaan masih menahan nyeri hebat tanpa mendapatkan perawatan lanjutan maksimal.
Masalah berikutnya muncul ketika hasil visum RS Pancur Batu justru dinyatakan tidak sah oleh oknum penyidik, dengan alasan hanya visum dari RS Pringadi dan RS Brimob yang diakui. Akibatnya, Trisna harus mengulang seluruh prosedur pemeriksaan medis.
Di RS Brimob, korban diwajibkan opname dan menjalani CT Scan kepala dengan estimasi biaya mencapai Rp15 juta. Tak memiliki biaya, korban terpaksa angkat kaki tanpa perawatan lanjutan. Ia hanya dirawat seadanya selama tiga hari di rumah seorang bidan. Baru kemudian bisa menjalani CT Scan lanjutan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta, yang dikumpulkan secara mandiri dari bantuan warga.
Adi Warman Lubis menilai tragedi ini sebagai potret kelam wajah penegakan hukum di level bawah.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi rentetan tindakan yang mencerminkan pembiaran sistematis. Bukti lengkap, korban jelas, pelaku terang, tapi proses hukum mandek. Kalau hukum berjalan seperti ini, keadilan hanya menjadi sandiwara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya respons dan dugaan tidak optimalnya kinerja Kanit serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ini indikasi kuat bahwa tugas pokok dan fungsi aparat tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas deretan kejanggalan itu, TKN Kompas Nusantara memastikan langkah hukum akan ditempuh.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Jika tidak ada respons tegas, kami siap menggelar aksi damai ke Polda Sumut. Ini bukan perjuangan satu korban, ini perjuangan rakyat mencari keadilan,” tegas Adi.
Ia menyebut, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat dengan pola kasus serupa yang terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Keluhan yang masuk hampir identik: laporan lambat diproses, korban dibiarkan, pelaku tak disentuh. Beginilah bagaimana kepercayaan publik terhadap Polri runtuh karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Adi menambahkan, apabila Kapolda Sumatera Utara tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang diduga melanggar SOP, maka institusi kepolisian berpotensi dinilai publik sedang melakukan pembiaran.
“Kalau ini dibiarkan, rakyat akan memandang institusi Polri tidak lagi berdiri membela keadilan, melainkan menjadi perisai bagi pelanggaran internal,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Upaya konfirmasi awak GeberNews.com kepada jajaran Polsek Pancur Batu melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
Menutup wawancara, Adi Warman Lubis menegaskan komitmennya mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Penegakan hukum adalah amanat konstitusi. Ketika hukum mati, negara kehilangan wibawa dan rakyat kehilangan harapan,” pungkasnya.
(Tim)








