Janji Pertemuan Berujung Pembatalan, GRPK Soroti Sikap Intelijen Kejari Deli Serdang yang Mengiris Rasa Keadilan

0
13

Deli Serdang I GenerNews.com-Agenda pertemuan yang sebelumnya disepakati antara DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) dan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementerian Pertanian RI berakhir dengan pembatalan mendadak.

Pembatalan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, hanya beberapa menit setelah tim GRPK tiba di Kantor Kejari Deli Serdang.

Persoalan bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026. Saat itu, tim GRPK mendatangi Kejari Deli Serdang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan alsintan yang menyeret nama Jueni, mantan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Sumatera Utara.

Tim GRPK diterima tiga staf Intelijen Kejari Deli Serdang. Salah seorang staf Intel, Ison Sagala, kemudian menanyakan waktu yang dapat digunakan GRPK untuk menghadiri pertemuan bersama pihak-pihak terkait.

menurut keterangan GRPK, pihak Intelijen Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan digelar pertemuan yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Jueni, Kepala Desa Sena, Kademen, Kepala UPT, Dinas Pertanian Deli Serdang serta pelapor.

Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati agenda pertemuan pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.

GRPK pun memenuhi kesepakatan tersebut.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.47 WIB, DPP GRPK bersama tim hukum tiba di Kantor Kejari Deli Serdang. namun, hanya berselang sekitar dua menit kemudian, Ketua Umum GRPK menerima pesan singkat dari Putra Manalu, salah seorang staf Intelijen Kejari Deli Serdang, yang menyampaikan bahwa pertemuan dibatalkan.

Bagi GRPK, pembatalan tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena dilakukan ketika pihak yang diundang sudah berada di lokasi.

Tim GRPK kemudian memilih menunggu di ruang PTSP untuk meminta penjelasan langsung mengenai pembatalan tersebut.

dalam pertemuan itu, staf Intelijen menyampaikan bahwa Kasi Intel dan Kasubsi sedang mengikuti kegiatan rapat.

GRPK kemudian mempertanyakan bagaimana dengan pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut akan diundang. Staf Intel menyatakan bahwa pihak terkait telah diundang. namun, menurut GRPK, ketika diminta menunjukkan bukti undangan tersebut, bukti yang dimaksud tidak dapat diperlihatkan.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah beberapa perwakilan GRPK mendatangi Dinas Pertanian Deli Serdang untuk melakukan konfirmasi.

di sana, GRPK meminta keterangan mengenai apakah pihak Dinas Pertanian Deli Serdang menerima undangan dari Kejari Deli Serdang untuk menghadiri pertemuan pada 19 Agustus 2026.

Menurut keterangan Lidia, fungsional yang membidangi bantuan alsintan, pihaknya tidak memperoleh informasi maupun undangan dari Kejari Deli Serdang terkait agenda pertemuan tersebut.

Keterangan itu membuat GRPK mempertanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi di balik pembatalan agenda yang sebelumnya telah disepakati.

Abdul Hadi, Ketua GRPK, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkara administratif biasa.

terkait pembatalan ini, saya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bertanggung jawab terhadap ulah anak buahnya. bagaimana mungkin lembaga resmi penegakan hukum, tetapi pengelolaannya tidak profesional”tegas Abdul Hadi.

Abdul Hadi juga menyatakan bahwa GRPK telah menyampaikan kepada staf Intelijen agar penanganan perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

saya beserta tim juga sudah menyampaikan kepada staf Intel agar sesegera mungkin kasus ini diterbitkan SP3. Setelah itu, kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk pertanyaan serius terhadap penanganan perkara ini dan ketidakmampuan Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka terhadap pihak yang diduga telah merugikan negara.”

namun, tudingan tersebut merupakan sikap dan penilaian GRPK. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mengacu pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Bagi GRPK, persoalan utama kini bukan hanya mengenai jadwal pertemuan yang di batalkan. Mereka mempertanyakan transparansi proses penanganan perkara, kepastian agenda yang telah disepakati, serta alasan pembatalan yang disampaikan secara mendadak.

Satu agenda telah disepakati. Tim GRPK datang tepat waktu. Pertemuan kemudian dibatalkan beberapa menit setelah mereka tiba. Ketika bukti undangan kepada pihak lain dipertanyakan, GRPK menyatakan bukti tersebut tidak diperlihatkan.

Rangkaian peristiwa itu kini menjadi dasar GRPK untuk mempertanyakan secara terbuka profesionalisme jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan alsintan tersebut.

GRPK juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila tidak memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai tindak lanjut perkara.

Kini pertanyaannya sederhana.siapa sebenarnya yang membatalkan agenda tersebut, mengapa pembatalan dilakukan ketika tim GRPK telah tiba, dan apakah benar seluruh pihak yang disebut telah menerima undangan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini