Jurnalis Korban Penganiayaan Tuding Laporannya Dipeti-eskan di Polrestabes Medan, Keadilan Seolah Dihambat

0
83

Medan | GeberNews.com — Hari Rabu, 4 November 2025 menjadi kelam bagi Abd Halim, 25, jurnalis media online di Sumatera Utara. Ia menjadi korban penganiayaan bersama-sama ketika berusaha membantu Reza Syahputra, yang baru dikenalnya beberapa bulan sebelum kejadian, untuk memahami dan menguraikan gejolak internal di Yayasan Zending Islam sepeninggalan ayahnya, Ketua Yayasan saat itu, Almarhum Zainal Abidin, yang juga merupakan anak laki-laki dari Almarhumah Hj. Siti Zahara br Sibarani, anak perempuan dari Tuan Guru Kitab Sibarani. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, dan kembali disuarakan oleh Halim pada Sabtu, 8 November 2025.

Kehadiran Halim di eks Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II No. 2 Medan, murni untuk mencari informasi. Namun kedatangannya justru dianggap ancaman dan ia dituduh melakukan pencurian bersama seseorang bernama Rama Pergas, sosok yang bahkan tidak dikenalnya. Rama sendiri telah divonis dalam kasus terpisah dan kini dikabarkan bebas.

Atas tuduhan tersebut, Halim menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Salbiah br Sibarani bersama anaknya, Ningsih dan Juli, serta kedua cucunya, Farhan Agil dan Gidion, ditambah sejumlah anak di bawah umur maupun Orang Tidak Dikenal (OTK), dengan total sekitar 17 orang. Halim diseret sejauh lebih kurang satu kilometer hingga ke area sekitar Stadion Teladan, meskipun ia telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Usai kejadian, intimidasi tidak berhenti. Halim malah dilaporkan balik ke Polsek Medan Kota atas dugaan pencurian yang kemudian tidak terbukti sama sekali. Dalam kondisi wajah rusak dan tubuh luka berat, ia bahkan ditolak membuat laporan dengan alasan splitsing. Ia kemudian dirawat di RS Haji Medan tiga hari, hingga 7 September 2025.

Setelah pulih sebagian, Halim melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada 7 September 2024 dengan nomor laporan: LP/B/2517/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun lebih dari 1,3 tahun berjalan, dari 17 terduga pelaku, baru dua orang—Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil—yang ditetapkan tersangka. Sisanya tetap bebas.

Tidak hanya UU Pers yang diabaikan, dugaan pencemaran nama baik pun tidak diproses. Bahkan dua tersangka yang telah tiga kali mangkir dari pemanggilan tidak juga ditangkap.

“Hingga saat ini penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan hanya diam dan bungkam setelah saya menanyakan apakah para tersangka menghadiri pemanggilan ketiga setelah sebelumnya mangkir. Padahal Pasal 19 ayat (2) KUHAP jelas menyatakan penangkapan dapat dilakukan apabila tersangka telah dua kali dipanggil tanpa alasan sah,” tegas Halim.

Halim menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Penyidik Pembantu Briptu Muhammad Ikhsan c/q Panit Pidum Ipda Doni Rinaldi Pratama Barus c/q Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, karena ia menduga laporannya sengaja dipeti-eskan. Halim juga menegaskan aksi unjuk rasa sedang disiapkan.

Ia meminta perhatian serius dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.

“Saya percaya keadilan masih ada. Saya yakin ada oknum penyidik yang berusaha membenamkan laporan ini karena dalam kejadian ini diduga turut terlibat anak dan istri oknum polisi. Selamat kepada penyidik Polrestabes Medan karena telah berhasil mempermainkan kasus ini sampai sekarang. Tunggu waktunya, saya akan gelar aksi sebagai bentuk kekecewaan,” tutup Halim.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini