

Medab | GeberNews.com – Kabid Humas Polda Sumatera Utara atau Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, S I K; S H; M H;, menuai sorotan tajam setelah secara terbuka melarang wartawan meliput perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkari ke tujuh puluh enam yang berlangsung di lingkungan Polda Sumut pada Jumat malam, dua puluh empat Oktober dua ribu dua puluh lima. Keputusan mendadak tersebut membuat sejumlah jurnalis yang sudah hadir terpaksa menyingkir dari lokasi acara dan tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun melakukan peliputan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas sebelum acara dimulai dengan dalih kegiatan bersifat internal Bhayangkari. Namun para wartawan tidak mendapatkan penjelasan tambahan, sehingga akses publik terhadap informasi otomatis tertutup sepenuhnya. Insiden ini memicu kecaman karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi di tubuh Polri.
Sejumlah sumber internal yang berada di lokasi menyebutkan bahwa acara berlangsung meriah, lengkap dengan hiburan dan pesta kembang api di akhir acara. Ironisnya, kemeriahan tersebut tidak bisa disampaikan secara resmi kepada masyarakat karena pembatasan yang diberlakukan Kabid Humas Polda Sumut. Sikap ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk arogansi dan upaya menutup ruang publik untuk mengetahui aktivitas institusi yang sejatinya dibiayai oleh negara.
Di sisi lain, larangan ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, dalam grup resmi Polda Sumut, Kabid Humas telah berkali-kali memperingatkan wartawan agar tidak memberitakan kegiatan internal kepolisian maupun Bhayangkari. Bahkan ia menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar akan segera dikeluarkan dari grup informasi Polda Sumut. Sikap keras tersebut kembali memantik kritik karena dianggap mengebiri fungsi kontrol sosial media.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan detail pelarangan liputan tersebut. Publik kini mempertanyakan komitmen transparansi Polri, terlebih ketika kegiatan internal dilakukan dengan kemeriahan tetapi justru ditutup rapat dari pantauan media. Banyak pihak menilai bahwa pembatasan semacam ini justru menimbulkan kecurigaan dan membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Perlakuan terhadap jurnalis dalam peristiwa ini menjadi catatan serius, mengingat peran pers yang dijamin undang-undang sebagai pilar demokrasi dan pengawas kinerja pemerintah. Tanpa keterbukaan informasi, kepercayaan publik pada institusi negara akan semakin tergerus. (Tim)








