

Medan | GeberNews.com – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga enam desa dan mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan agar PT Barapala segera angkat kaki dari wilayah mereka. Aksi damai yang digelar di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Senin 17 November 2025, menjadi puncak kemarahan masyarakat atas apa yang mereka nilai sebagai pengingkaran perjanjian serta pengabaian hak-hak adat selama puluhan tahun.

Sekretaris Badan Pemangku Adat Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menjelaskan bahwa masyarakat dari enam desa, yakni Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton, sepakat meminta PT Barapala meninggalkan lokasi. Menurut Rahman, keberadaan PT Barapala tidak lagi memiliki dasar yang kuat secara hukum dan dinilai telah melakukan wan prestasi terhadap perjanjian tahun 1996.

“Perusahaan telah mengingkari perjanjian. Jelas tertulis bahwa masyarakat enam desa punya hak atas tiga ribu hektare lahan plasma yang kini sudah ditanami sawit, tapi sampai hari ini tak satu pun yang dipenuhi,” ungkap Rahman.
Ia juga meminta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas menarik seluruh personel yang diduga membackup perusahaan, serta membersihkan oknum preman berkedok sekuriti yang disewa pihak PT Barapala. Rahman kemudian menguraikan sejarah penyerahan lahan seluas sepuluh ribu tiga ratus hektare (Ha) kepada PT Barapala melalui pola PIR, dengan kewajiban membangun plasma seluas tiga ribu hektare untuk masyarakat. Penyerahan ini dilakukan oleh Hatobangun sebagai Ketua Adat bersama alim ulama dan tokoh masyarakat, serta diketahui para kepala desa. Ia berharap pemerintah segera turun tangan agar hak masyarakat dipulihkan.
Dari unsur mahasiswa, Arsa Rizki Pratama Siregar mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara, FDMAKSU, menegaskan bahwa mereka turun ke lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat yang merasa ditipu oleh PT Barapala. Ia menyebut bahwa masyarakat menyerahkan lahan kepada Hamonangan yang kemudian diwariskan kepada Roni. Namun belakangan diketahui, berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Kami mendesak ditunjukkan siapa pemilik resmi PT Barapala dan di mana hak guna usaha mereka. Jika perusahaan ini tak punya izin resmi, maka aktivitasnya harus dihentikan,” tegas Arsa Rizki.
Ia juga menekan PT Barapala agar segera menutup operasionalnya karena diduga tidak mengantongi izin pemerintah.
Di lapangan, massa sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena tidak diperbolehkan memasuki kawasan kantor PT Barapala. Meski awalnya hanya diizinkan menyampaikan aspirasi di depan pos penjagaan, massa akhirnya berhasil merangsek masuk ke area perkantoran perusahaan.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP P S Nainggolan, yang berupaya meredakan ketegangan menjelaskan bahwa kehadiran polisi bukan untuk melindungi perusahaan, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak berpihak. Kami siap menjembatani aspirasi massa kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, PKH, telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh lima hektare. Satgas PKH juga mendirikan plang resmi yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Lima Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun keputusan ini diduga diabaikan PT Barapala yang masih melakukan pemanenan dan produksi sawit, bahkan disebut-sebut dibackup oleh oknum di Polres Padang Lawas.
Aksi masyarakat dan mahasiswa ini menjadi penegasan bahwa persoalan lahan di Unterudang sudah berada pada titik jenuh. Mereka menuntut negara hadir, menuntaskan konflik, serta memastikan hak masyarakat adat tidak terus dirampas oleh kepentingan korporasi. (Tim)








