PANYABUNGAN | GeberNews.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Irsal Pariadi, SSTP, akan memanggil Kepala Urusan (Kaur) Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pengelolaan tong emas.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas tong emas yang dikaitkan dengan salah seorang perangkat Desa Saba Padang. Aktivitas itu disebut telah menjadi perhatian masyarakat setempat.
Irsal menegaskan, perangkat desa tidak dibenarkan menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pemerintahan desa apabila melibatkan aparatur desa.
“Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti pertambangan tanpa izin. Hal itu dapat merusak lingkungan dan mencoreng nama baik institusi desa,” ungkap Irsal kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas PMD akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan kepala desa maupun perangkat desa dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Irsal menyebut, proses pemeriksaan juga dapat melibatkan Inspektorat untuk memastikan dugaan tersebut berdasarkan fakta serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita akan menyurati perangkat desa yang terlibat dalam tambang ilegal maupun tong. Kita akan kasih dua pilihan, mundur atau tetap menjadi aparat desa,” tegasnya.
Sementara itu, keberadaan tong emas yang diduga dikaitkan dengan Kaur Desa Saba Padang dan disebut-sebut memiliki julukan “Song Gokong” menjadi sorotan setelah informasi mengenai aktivitas tersebut beredar di tengah masyarakat.
Selain dugaan keterlibatan perangkat desa, muncul pula isu mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut sehingga terkesan kebal terhadap hukum.
Namun, informasi mengenai dugaan perlindungan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tong emas tersebut.
Pemeriksaan oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai aktivitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dinas PMD Madina menegaskan bahwa seluruh perangkat desa wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
(Tim)






