122 Meteran Air Digondol, Dua Pelaku Diciduk URC Polres Sergai — Dua Rekan Diburu

0
47

SERGAI | GeberNews.com — Aksi pencurian meteran air yang menyasar fasilitas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta milik warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. Sedikitnya 122 unit meteran air dilaporkan raib, dengan total kerugian mencapai Rp48,8 juta.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing M.S. alias M (20) dan R. alias B (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Keduanya diciduk pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kasus ini bermula dari hilangnya 20 unit water meter milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.

Aksi serupa kemudian terjadi di sejumlah wilayah. Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo dilaporkan hilang, dengan total kerugian sekitar Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Desa Pon pada dini hari.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan keduanya seorang diri. Penyidik mendapatkan informasi mengenai dua rekan lain berinisial J dan P yang diduga turut terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Meteran air hasil curian itu diduga kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Polisi juga mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

“Keduanya telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta mencari barang bukti hasil pencurian,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Sementara itu, J dan P masih dalam pencarian. Penyidik juga terus mendalami alur penjualan meteran air hasil curian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penampung.

Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi kini tidak hanya memburu dua terduga pelaku lainnya, tetapi juga membongkar ke mana 122 meteran air tersebut dibawa dan siapa saja yang diduga menjadi penampung hasil curian.

(Dodi R. Sembiring)

Dua terduga pelaku yang diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini