Medan | Gebernews.com – Seorang warga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp105 juta yang saat ini masih diproses di Polrestabes Medan. Korban juga berharap dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik berinisial N apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur dalam penanganan perkara.

Kepada wartawan, korban menuturkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Hendi di Rumah Makan Chinese Food King Hok. Dalam pertemuan tersebut, Hendi disebut menawarkan kerja sama pengelolaan rumah makan dengan menyampaikan proyeksi omzet sekitar Rp2,5 juta per hari.

Pada Jumat, 31 Juli 2026, korban menceritakan bahwa dirinya semakin yakin setelah dijanjikan investasi tersebut berpotensi memberikan keuntungan besar dalam waktu sekitar satu tahun. Berbekal keyakinan itu, korban kemudian menjual rumah miliknya dan menyerahkan uang sebesar Rp105 juta kepada Hendi sebagai modal kerja sama.
Menurut korban, kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat di kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad, SH, di Jalan Brigjen Katamso Nomor 467, Medan, yang disebut direkomendasikan oleh Hendi. Korban selanjutnya mulai mengelola rumah makan tersebut pada 1 Juli 2025.
Namun, setelah lebih dari satu bulan menjalankan usaha, korban mengaku tidak memperoleh omzet maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Karena merasa dirugikan, korban kemudian meminta agar dana investasinya dikembalikan.
Korban menuturkan, Hendi kemudian menyampaikan bahwa rumah makan ditutup karena sepi pengunjung. Belakangan, korban mengaku mengetahui usaha tersebut berpindah ke lokasi lain. Selain itu, korban juga menyebut sisa uang kontrak tempat usaha telah diambil oleh Hendi tanpa sepengetahuannya. Atas dasar itu, korban merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4367/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Korban mengaku kekecewaannya tidak hanya karena perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkannya, tetapi juga terhadap proses penanganan yang dilakukan penyidik berinisial N. Menurut korban, selama menjalani pemeriksaan dirinya merasa lebih banyak disudutkan.
“Saya ini korban, tetapi saat diperiksa saya justru merasa seperti pihak yang dipersalahkan,” ujar korban.
Pada 28 Juli 2026, sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik N di Polrestabes Medan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, awak media tidak diperkenankan membawa telepon genggam saat akan menemui penyidik di ruang kerjanya dengan alasan mengikuti ketentuan dari atasan.
Tidak lama kemudian, penyidik N menemui wartawan didampingi seorang panit. Saat dimintai penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut, panit menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada atasan penyidik. Keesokan harinya, ketika wartawan kembali meminta agar permohonan wawancara diteruskan kepada Kanit melalui pesan WhatsApp, panit hanya menjawab singkat, “Oke, Bang.”
Korban berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporannya serta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik N, Kanit yang membawahi penyidik tersebut, maupun pihak Polrestabes Medan terkait pengaduan dan pernyataan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RP)







