Kasus Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

0
591

Medan | GeberNews.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai janggal dan jalan di tempat. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara (Tim Kompas Nusantara), Adi Lubis, mengecam keras lambannya proses hukum karena hingga 21 hari berlalu, visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP sudah selesai namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak kunjung diterbitkan.

Trisna Ginting yang wajahnya lebam parah dan pandangannya terganggu menegaskan bahwa ia dikeroyok bukan hanya oleh ibu dan anak, tetapi juga beberapa pelaku lain yang tidak ia kenali karena kondisi fisiknya yang babak belur. Ia hanya mampu melaporkan dua terduga pelaku yang dikenalnya.

Menurut keterangan korban dan Adi Lubis, setelah kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawanya ke RS Umum Pancur Batu untuk mendapat pertolongan pertama. Belum sempat tersentuh perawatan, dua oknum yang diduga intel datang dengan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu. Padahal perawat sudah melarang karena korban belum ditangani sama sekali, namun oknum tersebut tetap memaksa dengan alasan Kapolsek menunggu keterangan. Korban yang babak belur, bengkak, dan kesulitan bernapas akhirnya diseret ke polsek dalam keadaan nyaris tidak mampu berdiri.

Setibanya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek, tetapi Kanit Junaedy Karo Sekali yang saat itu bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat berupaya menghalanginya membuat laporan polisi dan meminta perkara diselesaikan secara kekeluargaan, meski kondisi korban jelas sangat parah dan membutuhkan penanganan medis mendesak. Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta surat visum sebelum akhirnya pulang sekitar pukul 03.00 dan hanya mampu dirawat bidan karena tidak memiliki biaya.

Keesokan harinya, korban justru diarahkan kembali untuk visum di RS Brimob karena visum RS Pancur Batu disebut tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname serta menjalani CT Scan dengan deposit awal sekitar Rp3 juta dan estimasi biaya mencapai Rp15 juta. Karena tidak sanggup, korban pulang dan dirawat bidan selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.

Adi Lubis menegaskan bahwa kejanggalan demi kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut sangat ironis dan memalukan bahwa setelah lebih dari tiga minggu, tidak satu pun terduga pelaku ditangkap dan keluarga korban tidak menerima SP2HP. Ia menilai proses hukum di Polsek Pancur Batu telah menabrak prosedur dan mencederai rasa keadilan publik.

Adi Lubis meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta turun tangan langsung agar kasus ini tidak “menghilang” begitu saja. Ia memperingatkan bahwa publik bisa menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas apabila perkara seperti ini dibiarkan mandek. Ia menegaskan bahwa hukum harus tegak lurus dan tidak boleh bisa dipesan oleh siapa pun yang memiliki jaringan, kekuatan, atau kedekatan.

Menurutnya, Polsek Pancur Batu sudah cukup lama memiliki bukti, saksi, dan hasil olah TKP sehingga terduga pelaku seharusnya telah diamankan. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, jaringan, atau kekuatan tertentu. Jika pelakunya sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian,” tegas Adi Lubis.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini