
Deli Serdang | GeberNews.com – Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang, yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu, memanggil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhael TP. Purba, SH. Pemanggilan ini dilakukan terkait pencopotan spanduk yang diduga atas perintah Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Mohammad Yakub, pada Selasa (05/11/2024).
Ketua Umum PKN, Mikhael TP. Purba, SH, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar Dapil 3 Deli Serdang, hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Senin (04/11/2024). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait pencopotan spanduk yang memuat gambar dirinya bersama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 01, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc, serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, yang dipasang di tiga titik di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Klarifikasi ini diberikan Mikhael kepada Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Tjarda Situmorang, SH, di ruang kantor Bawaslu. Pertemuan berlangsung selama satu setengah jam.
Kuasa Hukum PKN, Farid Faturahman Sinaga, SH., MH, menyatakan pihaknya akan menuntut oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru terkait perintah pencopotan spanduk tersebut. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap Farid di Kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Senin, 04 November 2024.
Sementara itu, di lokasi yang sama, saat wartawan meminta komentar dari Sartua Tjarda Situmorang, SH, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang, ia hanya menjawab singkat, “No komen,” dan berlalu dengan raut wajah yang tampak tegang.
(ZL/Dodi. R)