Jakarta | GeberNews.com — Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir; CFLE; menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini menyita perhatian publik nasional. Perlu dicatat bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan tuntutan yang dibacakan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami dari APPI menyampaikan rasa prihatin atas dinamika perkara ini. Apa pun prosesnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional agar masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujar Ade Julhaidir; CFLE.
Menurutnya, perkara besar yang menjadi sorotan publik perlu menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar menjaga integritas, amanah jabatan, serta mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Ade juga menyoroti pentingnya peran pers dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Ia mengingatkan agar media tidak membentuk opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan publik. Jangan sampai pemberitaan justru membangun persepsi yang mengaburkan substansi persoalan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Julhaidir berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi yang tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas, berintegritas, tetapi juga tetap menjunjung rasa keadilan.
Semua pihak harus menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak muncul lagi peristiwa yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya.
(Tim)







