

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa organisasinya akan berdiri di garis depan dalam mengawal hak-hak masyarakat yang kerap terabaikan, mulai dari pelanggaran hak pekerja hingga tindakan semena-mena oleh oknum yang merugikan rakyat kecil.
Dalam keterangan resminya di Medan, yang disampaikan saat wawancara Sabtu malam minggu, 22 November 2025, Adi Warman Lubis menyatakan bahwa TKN Kompas Nusantara bukan hanya tempat masyarakat mengadu, tetapi merupakan kekuatan penggerak yang memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan hukum yang benar dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan bahwa laporan mengenai buruh yang tidak menerima haknya, pekerja yang diperlakukan tidak adil, dan warga yang kesulitan mengakses layanan hukum terus masuk setiap hari dari berbagai wilayah.
Menurut Adi Warman, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir membela rakyat. Namun ketika masyarakat justru tidak mendapat ruang keadilan, maka TKN Kompas Nusantara harus bergerak cepat menjemput permasalahan tersebut. Ia menekankan bahwa banyak warga masih memilih diam karena takut atau tidak memahami hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun warga kehilangan haknya hanya karena ketidakpahaman hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, baik melalui pendampingan langsung maupun koordinasi dengan instansi berwenang,” tegasnya.
Ia menilai bahwa efektivitas perlindungan hukum tidak akan tercapai tanpa kolaborasi antara organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah daerah. Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti pada kertas laporan, tetapi harus bergerak hingga menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat.
TKN Kompas Nusantara juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang mengalami ketidakadilan. Setiap pengaduan akan diproses secara profesional dan humanis, dengan komitmen untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang, baik di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan publik.
Adi Warman Lubis menegaskan bahwa perjuangan organisasinya bukan hanya soal menyelesaikan kasus, tetapi memastikan adanya perubahan sistemik sehingga aparat penegak hukum dan pihak perusahaan disiplin menegakkan hak-hak masyarakat.
“Keadilan itu harus hadir dan dirasakan rakyat, bukan hanya slogan. Selama masih ada yang terzolimi, TKN Kompas Nusantara akan terus berdiri di garis depan,” tegas Adi Warman mengakhiri.
Kantor Sekretariat TKN Kompas Nusantara beralamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H No.202 Medan. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi WhatsApp 0822-6137-6721.
(Kardo)








