Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu klinik berlantai tiga di kawasan Jalan Thamrin Kota Medan. Klinik tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berpotensi menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta garis sepadan jalan (GSJ).

Dalam wawancara eksklusif pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kami melihat langsung dan mendengar keluhan warga. Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian dengan PBG, ketiadaan AMDAL yang layak, hingga pelanggaran garis sepadan jalan. Ini bukan hal sepele,” ujar Adi Warman Lubis.
Sebagai Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman menyatakan bahwa pembangunan yang mengabaikan regulasi seperti ini berpotensi mengancam keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum.
“Bangunan berdiri, kendaraan keluar-masuk seenaknya, tapi dokumen dasarnya justru diragukan. Ini bisa jadi preseden buruk kalau dibiarkan. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” lanjutnya.
Ia mendesak agar Pemko Medan dan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami minta dilakukan audit yang transparan. Bila benar ada pelanggaran, jangan ragu untuk menyegel bangunan dan menghentikan operasionalnya,” tegas Adi Warman.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi pemerintah yang seharusnya mampu mencegah pelanggaran ini sejak awal.
“Jangan tunggu sampai ada korban. Kalau pengawasan berjalan, bangunan seperti ini takkan bisa berdiri begitu saja. Ini jadi peringatan serius,” katanya.
Adi Warman juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah tidak lagi pasif, dan akan bersuara jika melihat “ketidakadilan atau pelanggaran aturan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tak ada tindakan, kami siap ajukan pengaduan resmi, bahkan turun aksi jika diperlukan,” ancamnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap pelanggaran tidak berarti menolak investasi.
“Silakan berinvestasi, tapi jangan abaikan aturan. Jangan karena punya modal besar lalu bisa melenggang bebas tanpa izin yang sah. Semua harus tunduk pada hukum, tanpa pandang bulu,” tutup Adi Warman Lubis.
Dodi Rikardo | GeberNews.com








