

MEDAN | GeberNews.com – Persoalan dugaan pemanfaatan fasilitas jalan umum yang melibatkan warga bernama Endi Syahroni dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, menjadi perhatian warga setempat. Permasalahan tersebut kini akan difasilitasi melalui mediasi oleh pihak kelurahan.


Persoalan bermula ketika Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, menyampaikan keberatan atas pembangunan tembok masjid yang menurut mereka telah memanfaatkan sebagian badan jalan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum. Keberatan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Endi juga membantah tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut pernah disampaikan oleh penasihat BKM. Sebagai dasar atas keterangannya, ia menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04915 yang menurutnya berbatasan langsung dengan lokasi jalan yang dipersoalkan.
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, AP, didampingi Kepala Lingkungan XIX, Choky Raja Keloko, serta penasihat BKM, M. Pandapotan.
Sementara itu, Ketua BKM Masjid yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut tidak mengikuti pembahasan hingga selesai. Akibatnya, proses klarifikasi dan mediasi belum dapat dilakukan secara langsung dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam pembahasan, warga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur larangan penggunaan bagian jalan apabila mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna. Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan dari penyelenggara jalan sesuai peraturan yang berlaku.
Warga juga mengutip ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai penggunaan jalan bersama, yang pada pokoknya mengatur bahwa perubahan fungsi atau penutupan jalan bersama harus memperhatikan hak serta persetujuan para pihak yang berkepentingan.
Menindaklanjuti belum hadirnya Ketua BKM dalam pertemuan tersebut, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, AP, menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan melayangkan surat kepada pihak terkait pada hari Senin. Selanjutnya, mediasi dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa dengan harapan seluruh pihak dapat hadir untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BKM Masjid belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan maupun dugaan yang disampaikan warga. Redaksi GeberNews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







