

Medan | GeberNews.com – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa Tabagsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Ditreskrimum Polda Sumut segera mengusut tuntas laporan dugaan penyerobotan dan penjualan lahan kebun kelapa sawit seluas 10 hektare yang menurut pelapor melibatkan Wakil Ketua DPRD Padang Lawas berinisial MDH.


Para demonstran membawa spanduk bertuliskan desakan agar aparat penegak hukum memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Menurut massa aksi, lahan sawit yang dipersoalkan merupakan milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 16 Juli 2026 dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1150/VII/2026/Polda Sumatera Utara.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang disebut-sebut melibatkan seorang pejabat legislatif di Kabupaten Padang Lawas.
Koordinator aksi, Wahyuda Harahap, menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil.
“Kami meminta agar Ditreskrimum Polda Sumatera Utara benar-benar menangani perkara dugaan penjualan lahan milik keluarga Kholik yang diduga melibatkan seorang pejabat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Wahyuda dalam orasinya.
Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago. Dalam keterangannya kepada massa aksi, ia menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan yang disampaikan Abdul Kholik Simanjuntak telah kami dalami dan saat ini proses penanganannya masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Kompol Faidir.
Usai menyampaikan aspirasi di Polda Sumut, massa kemudian membubarkan diri dan melanjutkan aksi dengan menyerahkan surat berisi desakan kepada Kantor Partai Demokrat Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar MDH dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Padang Lawas.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan MDH dalam penjualan lahan kebun kelapa sawit seluas 10 hektare di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Menurut pihak pelapor, lahan tersebut merupakan milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Pelapor juga menyebut terdapat dokumen transaksi yang mencantumkan nama M. Dayan Hasibuan sebagai pihak penjual.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari M. Dayan Hasibuan maupun pihak yang mewakilinya terkait tuduhan tersebut.
(Tim)







