Klinik Mewah di Jalan Thamrin Diduga Langgar PBG & AMDAL, Ketum TKN Kompas Nusantara dan Aktivis Soroti Dugaan Kedekatan Pemilik dengan Pejabat hingga Kebal Hukum

0
487

Medan | GeberNews.com – Sebuah klinik di lokasi strategis Jalan Thamrin, Kota Medan, diduga keras melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bangunan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Medan, DPRD Komisi IV, Dinas Perkim, dan Satpol PP. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Bangunan itu juga diduga memakan badan jalan, mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar Unri Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman Lubis menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Kalau benar melanggar PBG, AMDAL, dan sepadan jalan, ini bukan lagi sekadar soal izin. Ini masuk potensi kejahatan lingkungan, menyangkut keselamatan warga dan penegakan hukum,” tegas Adi Warman, Minggu (10/8/2025).

Hasil penelusuran lapangan mengungkap bahwa klinik tersebut diduga tidak sesuai dokumen PBG resmi, mulai dari ketinggian bangunan, jumlah unit, hingga spesifikasi teknis. Dugaan pelanggaran AMDAL dan sepadan jalan semakin menguat, sementara pengawasan Pemko Medan dinilai lemah.

Adi Warman meminta Wali Kota Medan, DPRD Komisi IV, Dinas Perkim, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa dokumen perizinan, melakukan inspeksi mendadak, dan menindak tegas bila dugaan pelanggaran terbukti.

“Jangan sampai Pemko Medan terkesan melindungi pelanggaran. Kalau dibiarkan, publik akan menilai pelaku diduga kebal hukum,” ujarnya.

Tidak hanya Klinik Thamrin, Adi Warman juga menyoroti proyek Marelan Asri Residence Pasar 4 Barat yang berdiri tanpa PBG. Bahkan Wali Kota Medan sendiri telah mengirimkan surat resmi hasil pengecekan lapangan yang menyatakan bahwa izin PBG maupun izin lainnya tidak ada. Proyek tersebut juga dilaporkan merusak rumah warga dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Ini sudah jelas mengangkangi Pemko Medan. Aneh, apakah pemilik diduga kebal hukum atau ada atensi dari penguasa sehingga Pemko, DPRD, dan dinas terkait tak berdaya? Ini negara hukum, jangan ada istilah atensi atau apapun namanya. Hukum harus tegak lurus agar masyarakat puas. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita,” tegasnya.

Adi Warman mengingatkan pejabat daerah bahwa tugas mereka adalah melayani rakyat, bukan sekadar duduk di kantor ber-AC.

“Pejabat daerah dipilih rakyat dan digaji rakyat. Kalau tidak sanggup mendengar aspirasi rakyat, lebih baik mundur,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran ini kini menjadi ujian serius bagi Pemko Medan dan aparat penegak hukum: menegakkan aturan demi keselamatan publik atau membiarkan pihak tertentu diduga kebal hukum.

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com 🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini