Komisi III DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape dalam Revisi UU Narkotika

0
70

GeberNews.com | Jakarta — Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memasukkan larangan vape dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat itu, BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pelarangan vape dalam regulasi baru.

Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja BNN di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto yang dinilai tegas dan inovatif dalam memberantas peredaran narkoba.

Berbagai terobosan yang dilakukan disebut telah menghasilkan sejumlah capaian signifikan.

Dalam sesi dialog, anggota dewan sepakat bahwa larangan vape perlu segera dimasukkan dalam revisi undang-undang. Hal ini didasarkan pada hasil uji sampel yang dilakukan BNN terhadap 341 cairan vape, yang sebagian di antaranya mengandung etomidate, zat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

Anggota Komisi III DPR menilai kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba, sehingga diperlukan langkah tegas dan sistemik untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

Selain dukungan regulasi, Komisi III DPR juga berkomitmen memperkuat BNN melalui dukungan anggaran dan sumber daya dalam upaya perang melawan narkoba.

Kepala BNN RI menegaskan bahwa revisi undang-undang ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih progresif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Kutipan Narasumber:

Sementara itu, Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menyatakan dukungannya terhadap langkah BNN dan Komisi III DPR RI dalam mendorong pelarangan vape.

“Langkah ini sangat tepat sebagai upaya pencegahan dini. Temuan zat berbahaya dalam cairan vape menjadi alarm serius bagi kita semua, terutama dalam melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan,” ujar Azmi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam penggunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.

Revisi UU Narkotika dan Psikotropika diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam peredaran narkoba serta memperkuat perlindungan masyarakat menuju Indonesia yang bersih dari narkotika.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini