

Deli Serdang | GeberNews.comLangkah cepat tim Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan rangkap jabatan sejumlah kepala dusun (Kadus) di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, menuai apresiasi sekaligus harapan besar dari publik.
Aduan tersebut mencuat setelah warga menemukan indikasi adanya Kadus yang menjalankan dua pekerjaan sekaligus, yang diduga berpotensi melanggar aturan serta berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu pelapor, Abdul Hadi, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap respons cepat pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru.

“Alhamdulillah, kami sudah dihubungi oleh pihak kejaksaan, oknum berinisial R. Kami dimintai keterangan terkait laporan Dumas ini, termasuk siapa saja yang diduga terlibat dalam rangkap jabatan tersebut,” ujar Abdul Hadi.
Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa aparat penegak hukum mulai serius menindaklanjuti keresahan masyarakat yang selama ini terkesan diabaikan.
Hal senada disampaikan Ilham Syahputra, yang turut terlibat dalam pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelum laporan resmi diajukan ke kejaksaan, pihaknya telah lebih dulu melakukan klarifikasi dan investigasi langsung di lapangan.
Kami tidak serta-merta melapor. Kami sudah mengumpulkan data dan fakta dari masyarakat, bahkan sebelumnya kami telah menyurati tiga instansi pemerintah, yakni Disporasu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Deli Serdang pada 30 Januari lalu,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dilakukan evaluasi terhadap para kepala dusun yang diduga merangkap jabatan, serta mendorong agar para pejabat tersebut memilih salah satu pekerjaan guna menghindari pelanggaran aturan dan memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.
Namun, hingga saat ini, Ilham menyebutkan tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari ketiga instansi tersebut.Tidak ada tindakan nyata. Terkesan ada pembiaran. Sampai hari ini, beberapa Kadus masih menjalankan pekerjaan ganda seolah tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjutnya, memicu kekecewaan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak direspons dengan serius oleh instansi terkait.
Sebagai bentuk keseriusan, dalam waktu dekat pihak pelapor berencana akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang. Surat tersebut akan berisi laporan terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.
Abdul Hadi menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Kami berharap bapak Kajari dapat mengusut tuntas dugaan ini, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya tegas.
Ia juga meminta agar pihak kejaksaan turut memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran, termasuk kepala desa, kepala UPTD Disporasu, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kecamatan Batang Kuis. Masyarakat berharap langkah cepat Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi awal dari penegakan aturan yang lebih tegas dan berkeadilan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik mendesak agar sanksi tegas diberikan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Hukum harus berdiri tegak, bukan sekedar menjadi pajangan. Ketika aturan dilanggar dan dibiarkan, di situlah keadilan mulai runtuh,” tutup Abdul Hadi.
(Abdul Hadi)








