

GeberNews.com | Medan — Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (mal waris) dengan Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilai tidak objektif dan diduga mengandung pelanggaran etika serta perilaku peradilan.
Para penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum hakim ke sejumlah lembaga pengawas.
Mereka berencana melaporkan majelis hakim yang memimpin persidangan, yakni Ketua Majelis Dra. Hj. Samlah bersama anggota Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH dan Ridwan Harahap, SH, MH, ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kami menilai ada pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak profesional. Kami akan mengajukan banding sekaligus melaporkan hal ini ke KY, Bawas MA, dan Pengadilan Tinggi Agama,” ujar Fadlina Raya Lubis kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Fadlina menilai putusan tersebut janggal karena memunculkan nama pihak lain yang tidak terkait dalam perkara.
“Dalam putusan muncul nama almarhum Darmo dan almarhum Samin, yang bukan pihak dalam perkara, tidak memiliki hubungan hukum, dan tidak pernah hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Ia juga menduga adanya faktor eksternal yang memengaruhi putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim memenangkan tergugat I dan menetapkan objek sengketa sebagai milik tergugat berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang keabsahannya masih dipersoalkan.
“Seharusnya objek tersebut merupakan boedel waris, namun diputuskan menjadi milik tergugat. Padahal dokumen yang digunakan diduga tidak sah dan tidak didukung akta otentik,” tambahnya.
Selain itu, penggugat juga menduga adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dimasukkan dalam putusan.
Atas dasar itu, mereka menyatakan akan menempuh jalur pidana terhadap oknum pembuat putusan.
Dalam persidangan, keterangan ahli Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum yang tercantum dalam putusan halaman 43 menyebutkan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, harta peninggalan menjadi milik ahli waris.
Sementara pada halaman 44 dijelaskan bahwa peralihan hak atas tanah bersertifikat tidak cukup hanya dengan PPJB, melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kasus ini rencananya akan berlanjut ke tahap banding dan proses pelaporan ke lembaga pengawas peradilan.
(Tim)








