Memalukan, Tak Lulus Ujian Kenaikan Pangkat, Bidan Farida Sebar Hoaks Soal Pungli di BKPSDM Deli Serdang

0
131

Deli Serdang | GeberNews.com – Memalukan, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) bernama Farida Deliana Purba, A.Md.Keb., yang bertugas di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait adanya pungutan liar (pungli) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang. Tudingan tak berdasar itu dilontarkan Farida usai dirinya dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang digelar beberapa waktu lalu.

Menanggapi isu liar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, S.T., M.A.B., dengan tegas membantah adanya pungli maupun praktik mempersulit proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Semua layanan kepegawaian kami berikan secara gratis, tanpa pungutan biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal Tambunan, Rabu (29/10/2025).

Rudi menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) bagi PNS di lingkungan Pemkab Deli Serdang, peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

“Berdasarkan hasil ujian yang dilaksanakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan, Farida Purba tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan. Karena itu, ia belum bisa diproses untuk kenaikan pangkat dari Pengatur (II/c) menjadi Penata Muda (III/a),” ungkap Rudi Akmal Tambunan.

Plt Kepala BKPSDM tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

“BKPSDM Deli Serdang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada istilah pungli di instansi kami,” tandasnya.

Dengan demikian, isu yang disebarkan Farida terkait adanya pungutan atau kesengajaan memperlambat proses kenaikan pangkat ASN, dinyatakan tidak benar alias hoaks.

“Penundaan proses kenaikan pangkat tersebut semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang sudah menjadi ketentuan hukum bagi semua pegawai negeri sipil. Kami tetap mengapresiasi setiap ASN yang berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikannya, namun semua tetap harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutup Rudi Akmal Tambunan.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini