
Jakarta | GeberNews.com – Menkeu Tegas Tolak Garmen Ilegal Sitaan Dijadikan Bantuan Bencana di Sumatera dan Aceh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa barang garmen ilegal sitaan, yang kerap disebut balpres, tidak akan digunakan sebagai bantuan bagi korban bencana alam di wilayah Sumatera dan Aceh. Penegasan tersebut disampaikan Menkeu saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 12 Desember 2025.
Menurut Purbaya, seluruh barang ilegal hasil penindakan wajib dikelola secara ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemanfaatan barang sitaan sebagai bantuan berpotensi membuka celah penyalahgunaan serta menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.
Menkeu menjelaskan, apabila pemerintah ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana, mekanisme yang paling tepat adalah melalui penyediaan anggaran baru. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang yang layak pakai dan diproduksi di dalam negeri, termasuk produk UMKM, sehingga selain membantu korban bencana juga mampu menggerakkan perekonomian lokal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan terbuka terhadap opsi menghibahkan pakaian ilegal sitaan untuk kebutuhan darurat korban bencana di Sumatera. Wacana tersebut mencuat menyusul adanya perubahan penindakan terhadap sejumlah kontainer dan truk bermuatan garmen ilegal yang berhasil diamankan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan secara otomatis berstatus sebagai barang milik negara. Ia menyebutkan bahwa penanganan barang ilegal tidak semata-mata terbatas pada pemusnahan, tetapi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan.
Nirwala memaparkan, terdapat tiga opsi penanganan barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Dengan mempertimbangkan masih berlangsungnya proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera, DJBC sempat mempertimbangkan opsi hibah agar barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, termasuk di Aceh dan Sumatera.
Namun demikian, pernyataan tegas Menteri Keuangan menutup ruang penggunaan garmen ilegal sitaan sebagai bantuan kemanusiaan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola barang negara agar tetap bersih, akuntabel, dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
(Binsar Situmorang)








