Menteri Imigrasi Tegaskan Tak Ada Sanksi Bagi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu

0
77

Jakarta | GeberNews.com – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada RB, petugas Lapas yang menyebarkan video narapidana pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Agus malah menghargai tindakan RB, yang dianggap membantu mengungkap penyimpangan di dalam lapas, dengan menjadikannya sebagai justice collaborator.

Agus menjelaskan bahwa RB telah dikenakan sanksi disiplin oleh Inspektorat Jenderal Imipas pada 16 Oktober 2024, terkait masalah absensi kerja. Namun, video yang viral sejak 5 November 2024 itu tidak terkait dengan keputusan mutasi RB yang diterbitkan pada 27 September 2024.

“Kami apresiasi semangatnya untuk memperbaiki penyimpangan, dan justru akan memberi posisi sebagai justice collaborator,” kata Agus.

Dia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan sedang berupaya untuk memperbaiki kinerja internal dan mengingatkan seluruh pegawai untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini