

Deli Serdang | GeberNews.com – MUI Deli Serdang menegaskan bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate dibenarkan secara agama dan sosial sepanjang dilakukan melalui musyawarah serta berorientasi pada kemaslahatan umat. Penegasan ini mengemuka dalam rapat pertemuan terkait polemik perpindahan masjid yang berlangsung sejuk dan kondusif pada Senin, 29 Desember 2025, dipimpin langsung Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri.
Pertemuan tersebut menjadi cerminan kehadiran negara dalam merawat ketenangan umat dan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, bukan kegaduhan. Camat A. Ftriyan Sukri, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor kondisi Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid, warga, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan, kata dia, berperan sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merusak ukhuwah.
Rapat ini dihadiri lintas unsur dan tokoh strategis, antara lain Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, S.H., unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Kelaskaran Islam. Hadir pula Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, dan Panglima LPI.FPI Sumut A. Effendi Bangun.
Seluruh peserta diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Setiap pendapat dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumen hasil mediasi.
Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi. Ia menjelaskan bahwa masjid lama tidak lagi difungsikan secara optimal karena jamaah sudah tidak ada, operasional tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf Indonesia, serta terkendala pembiayaan.
Tokoh masyarakat Percut Sei Tuan sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatannya dilandasi ikatan emosional dan sejarah panjang dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecil.
Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral agar persoalan diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta mengedepankan tabayun dan dialog santun. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan sejak April 2025 semata-mata demi menjaga rumah ibadah dan ketenangan umat, tanpa kepentingan lain.
Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah, warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI, serta KUA Percut Sei Tuan pada Juli 2025, pihak aliansi menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.
Di penghujung rapat, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid. Ia menegaskan bahwa relokasi masjid dibenarkan selama dilakukan demi kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.
Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan. Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, memiliki nilai investasi miliaran rupiah dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah, serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak menghadiri forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.
Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan relokasi Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat.
(Tim)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








